KASONGAN – Permasalahan Katingan hingga hari ini masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan walupun berkas-berkas hasil paripurna istimewa telah diserahkan kepada Gubernur melalui Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H Syahrin Daulay oleh DPRD Katingan yang diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Katingan, Al-Fujiansyah. Pada Selasa (11/04/2017).
Seperti sebelumnya Koordinator Gerakan Aksi Damai 162 Edy Ruswandi meminta semua pihak tidak menginterpensi Gubernur Kalimantan Tengah dalam menyikapi usulan rekomendasi DPRD Kabupaten Katingan.
“Kan berkasnya sudah diserahkan kepada Plt. Sekda Provinsi Kalteng, baru sehari dua hari sudah ada yang menduga Gubernur macam-macam. Jangan seperti itu dengan Pak Gubernur beliau itu pilihan mayoritas masyarakat Kalteng, dan jangan ajari Gubernur tentang undang-undang perangkat hukum pemprov kan ada. Berikan waktu beliau bekerja dan jangan diintervensi,”ujar Edy dengan beritasampit.co.id. Jum’at, (14/04/2017).
Dilain pihak salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) Sarman Molilo merespon pernyataan Edi Ruswandi.
“Masyarakat tidak akan mengintervensi proses yang ada di Gubernur, karena dalam pandangan saya bahwa Gubernur hanya bertindak sebagai perpanjangan dari Pemerintah Pusat artinya bahwa kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan merupakan hak dan kewenangan Mendagri, sehingga jelas tidak ada kemungkinan perbedaan antara “rekom atau catatan” dari Gubernur dengan fatwa MA yang menjadi pertimbangan hukum Mendagri dalam memutuskan,” ucap Sarman Molilo dengan beritasampit.co. id.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan mengabulkan keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan.
(Kwt/beritasampit.co.id)