Edy Ruswandi: “Usulan Rekomendasi DPRD Katingan, Gubernur Jangan Diintervensi”

    KASONGAN – Koordinator Gerakan Aksi Damai 162 Edy Ruswandi meminta semua pihak tidak menginterpensi Gubernur Kalimantan Tengah dalam menyikapi usulan rekomendasi DPRD Kabupaten Katingan.

    “Kan berkasnya sudah diserahkan kepada Plt. Sekda Provinsi Kalteng, baru sehari dua hari sudah ada yang menduga Gubernur macam-macam. Jangan seperti itu dengan Pak Gubernur beliau itu pilihan mayoritas masyarakat Kalteng, dan jangan ajari Gubernur tentang undang-undang perangkat hukum pemprov kan ada. Berikan waktu beliau bekerja dan jangan diintervensi,”ujar Edy dengan beritasampit.co.id. Jum’at, (14/04/2017).

    Kiriman Edi Postingan Salah Satu Netizen

    Menurut dirinya sekarang banyak spekulasi berkeliaran di media dan medsos, ada yang mau ngancam mendemo Gubernur Kalimantan Tengah.

    “Keterangan Pak Gubernur saja belum ada, sudah menduga yang bukan-bukan. Terus terang saya memilih Gubernur Sugianto Sabran, saya tidak akan membiarkan pemimpin pilihan kami digitukan,”ujar Edy.

    Edy Saat menunjukan Postingan FB

    Sebelumnya, berkas usulan pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie disampaikan oleh DPRD Katingan yang diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Katingan, Al-Fujiansyah.

    Berkas-berkas hasil paripurna istimewa itu diserahkan kepada gubernur melalui Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H Syahrin Daulay pada Selasa (11/04/2017).

    Keputusan pemakzulan itu setelah sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan.

    (Kwt/beritasampit.co.id)