SAMPIT – Setelah lama ditunggu karena masalah Peratutan Daerah (Perda) yang bermasalah, hingga Perda pun akhirnya direvisi menysuaikan peraturan yang lebih tinggi.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 81 desa Kotawaringin Timur (Kotim) tinggal menunggu pengesahan peraturan Bupati (Perbub) selaku pedoman petunjuk pelaksana Perda yang sudah sah dan memperoleh nomor register dari provinsi.
Beritasampit.co.id mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak panitia pilkades kabupaten. Rihel salah satunya mengatakan bahwa Pilkades tinggal menunggu jadwal, dan penyelesaiaan Perbub dari Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
“Sekarang ini pihak DPMD lagi kepalangkaraya, mengurus pengesahan peraturan bupati oleh tim provinsi,” ujar Rihel, Senin (17/4/2017). “Setelah itu kita akan tunggu setelah perbub clear, maka akan kita tunnggu kembali untuk jadwal tahapan pilkades, termasuk jadwal penjaringn,” punkasnya.
(fzl/beritasampit.co.id)