KASONGAN – Ahmad Yantenglie Bupati Katingan melaporkan Wakil Bupatinya Sakariyas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2017).
Terkait dugaan menyalahgunakan wewenang, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan mendapat Respon dingin dari Sakriyas.
Ketika awak media melakukan konfirmasi pagi ini mengenai laporan dirinya oleh Bupati Katingan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng Sakariyas tidak ingin terlalu banyak berkomentar.
“Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku, bila memang saya melakukan kesalahan saya siap bertanggung jawab namun tentu ada mekanismenya,” ucap Sakariyas di kantornya pagi ini. Rabu, 19/04/2017.
Sebelumnya Menurut Yantenglie, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sakariyas ini, termasuk sangat prinsif. Sebab, selaku Wabup Katingan, Sakriyas telah mengambil kewenangan Bupati Katingan dengan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Kathgan Roma 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan.
”Saudara Sakariyas menandatangani Perbup tersebut pada saat saya menunaikan ibadah Haji tahun 2015 lalu,” ucap Yantenglie.
Celakanya lagi, lanjutnya, Perbup Katingan No.42 tahun 2015 yang ditandatangani Sakariyas pada 8 Oktober 2015 itu, ternyata berlaku surut sehingga tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kerugian Negara. ‘Ditandatangani 8 Oktober 2015, tapi berlakunya mulai 2 Januari 2015,” ujar Yantenglie.
Dengan menandatangani Perbup tersebut, papar Yantenglie, berarti selaku Wakil Bupati Katingan, Sakariyas telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar supah/jani jabatannya sebagaimana termaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf g UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan menandatangani Perbup yang merupakan kewenangan seorang Kepala Daerah atau Bupati, Sakariyas selaku Wakil Bupati Katingan telah melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatannya dengan sangat serius,” ujar Yantenglie menegaskan.
Bila ditilik dari UU No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ungkap Yantenglie, selaku Wakil Bupati Katingan Sakariyas telah Manggar Pasal 64 ayat (2). Pasal 64 ayat (2) huruf c, Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, c. dan 6, Pasal 67 hum! b dan e, serta Pasal 76 ayat (1) huruf g.
“Karena penyalahgunaan wewenang (melanggar sumpah/janji jabatan). Nah, saya menegaskan kembali, telah melaporkan hal ini dan mengusulkan hal ini kepada Gubernur Kalimantan Tengah serta Menteri Dalam Negeri untuk diberhentikan selaku Wabup Katingan, sekaligus mengadukannya ke Polda Kalteng, agar tidak menimbulkan hal yang tidak baik kemudian hari,” tambah Yantenglie.
(Kwt/beritasampit.co.id)