​Eitsss…Empat Warga Pundu Tertangkap Saat Sedang Asyik Pesta Sabu

    SAMPIT – Keasikan berpesta mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, empat warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (24/4/2017) lalu.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro melalui Kasatreskoba AKP Wahyu Edi Prianto mengatakan dalam penangkapan itu ada empat orang yang berhasil di amankan oleh anggota sareskoba, Taufiq Ahzuri (34), (Sodikin (34), Rusiono Susilo (29) dan Nataly Satria Agustin (28) mereka berempat merupakan pemakai dan pengedar barang haram tersebut.

    “Saat penangkapan petugas kepolisian Satreskoba menemukan 32 paket sabu yang diakui pelaku dibeli dari daerah Banjarmasin.

    “Penangkapan ke empat tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya perkumpulan pesta sabu dikediaman Sodikin dan total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan seberat 3,13 gram,” kata AKBP Johanes P. Siboro melalui Kasatreskoba AKP Wahyu Edi Prianto kepada beritasampit.co.id diruang kerjanya Kamis (27/4/2017).

    Pada saat ditangkap, para tersangka tidak dapat mengelak lantaran ketangkap basah sedang asyik mengkonsumsi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu didalam kantong satu dari ke empat tersangka.

    “Didalam celana Sodikin kami menemukan 30 paket sabu beserta uang tunai Rp600 ribu.

    Setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Rusiono dan Satria yang tidak jauh dari tempat mereka berpesta. Petugas kembali menemukan 2 paket plastik kecil berisi Sabu, uang tunai Rp600 ribu timbangan digital dan selembar plastik klip,” terang Edy

    Untuk Taufiq Ahzuri hanya pemakai. Namun tetap diancam dengan Pasal 114 dan Pasaal 112 tentang Narkotika dengan penjara maksimal 15 tahun, sama dengan tersangkalainnya. Untuk sementara ini, kasus masih terus dikembangkan.

    (im/beritasampit.co.id)