SAMPIT – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), pada saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tetang izin produksi dan peredaran minuman beralkohol, fokus mengarah pada pembahsan minuman tradisional dan oplosan.
Sebab, semua tahu bahwa minuman tradisional orang dayak di Kalimantan Tengah mengandalkan baram yang dapat diproduksi secara rumahan dan tradisional yang biasanya diguanakan untuk acara adat.
Selain baram ada juga minuman trdalisional oplosan yang sering disebut lonang, yang peredarannya marak dan banyak di produksi di Kotim bahkan legalitasnya masih belum jelas.
Sehingga pada pembahasan Raperda tersebut dengan mengundang berbagai unsur pemaku kepentingan Baleg fokus bahas kedua kategori minuman yang banyak di temui di Kotim tersebut.
Dadang H Syamsu ketua Baleg, saat diwawancarai Bertasampit.co.I’d, pada Kamis 27 April 2017 di Sampit pada saat jeda istirahaat pembahasan, mengatakan bahwa miras tradisional akan melalui beberapa syarat hingga mendapatkan ijin bupati.
“Melihat pembahasan sekarang nampak berjalan lancar dan baik, dan pada tataran selanjutnya, untuk masuk pada pembahasan terkait peraturan jual belinya, siapa yang boleh menjualnya dan dimana boleh dijual,” ujar Dadang.
Nanti itu, lanjutnya, minuman tradisional tersebut wajib mendapat ijin bupati, dan sebelum mendapatkannya minuman tersebut harus melalui proses pemeriksaan dari pihak kesehatan dan harus mendapat rekomendasi teknis terlebih dahulu baru ijin bupati itu keluar.
Dadang Juga menjelaskan bahwa, minuman tradisional, hanya boleh diminum pada saat peringatan budaya, keagamaan dan adat.
“Karena itu semua cuma diproduksi buat acara keagamaan, budaya dan adat saja, bukan untuk diperjual belikan,” jelasnya.
Pembahasan Raperda miras usulan eksekutif tersebut masih berlanjut, besok hari, karena sesuai jadwal pembahasan akan digelar selama 2 hari.
(fzl/beritasampit.co.id)