​Tiga Tersangka Diperiksa Penyidik Kejaksaan, Terkait Masalah Drainase Bandara H. Asan Sampit

    SAMPIT – Pembuatan drainase di sebelah utara Bandara H. Asan Sampit dilaksankan menggunakan anggaran tahun 2016. Namun pekerjaan proyek tersebut menuai pro dan kontra.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, kini resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembuatan siring drainase yang anggarannya digelontorkan dari APBN melalui Bandara H. Asan Sampit tersebut.

    Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah WO yang menjabat sebagai PPK, SO pelaksana pekerja dan PU selaku Konsultan Pengawas.

    “Tiga orang resmi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bandara H. Asan Sampit,” Ucap Kepala Kejari Kotim Wahyudi Jumat (28/4/2017)

    Ketiga tersangka sendiri bakal ditahan. Namun menurut Wahyudi ketiga tersangka saat ini masih dipertimbangkan oleh penyidik. “Saat ini tiga tersangka dalam pemeriksaan penyidik di kejari kotim,” kata Wahyudi.

    Adapaun dana yang digelontorkan sekitar Rp 4 miliar. Kasus dugaan korupsi ini sendiri mulai ditelisik oleh kejaksaan pada awal 2017.

    (im/beritasampit.co.id)