​Patutkah Dicoba? Minum Zenith Supaya Berani, Simak Ceritanya

    SAMPIT – Rusnadi alias Nadi (51) warga jalan Delima X Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawarin Timur (Kotim), merupakan tersangka percobaan pencopetan Handphone (Hp), Sabtu (29/4/2017) beberapa waktu lalu saat penyelengaraan Sampit Expo ternyata merupakan seorang buruh perusahaan sawit.

    Kepala Polisi Resor Kotim (Kapolres) AKBP Johanes Panngihutan Siboro melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Erwin TH Situmorang mengatakan untuk tersangka yang di tangkap saat Sampit Expo kemarin ialah Nadi, dia merupakan seorang salah satu buruh perusahaan sawit di Kotim,

    “Tersangka dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan kini sudah di proses oleh pihak Polsek Baamang, namun tersangka dititipkan di Polres,” kata AKP Erwin TH Situmorang saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya

    AKP Erwin menambahkan, ancaman tersebut diberikan kepada pelaku lantaran pelaku sudah berusaha mencuri telepon genggam milik korban, namun tidak menggunakan kekerasan, akan tetapi karena sudah ada niat membawa kabur barang curiannya tersebut maka dia dikenakan pasal 362.

    “Tersangka mengambil HP milik korban dengan cara membuka sleting tas lalu mengambil Hp, Alasannya tersangka ya seperti biasa, karena kepepet,” katanya.

    Menurut pengakuan dari tersangka Nadi sebelum beraksi dia sempat menagok beberapa obat terlarang daftar G jenis Zenith merek Charnophen. Namun dia tidak ingat berapa butir Zenith yang diminumnya.

    “Saya sebelum melakukan aksi itu sempat ada menagok Zenith pak. Tapi saya lupa ada berapa. Saya nagok Zenith supaya berani,” kata tersangka kepada penyidik sembari tertawa mengatakan dengan lugat banjarnya.

    (im/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News