​Enam Toko Kosmetik Berbahaya Ditemukan Oleh BPOM di Sampit

    SAMPIT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kaliamantan Tengah (Kalteng) berhasil melakukan penggrebekan toko kosmetik yang diindikasikan tidak memiliki izin edar beserta beberapa obat tradisional.

    Kegiatan yang kami lakukan itu adalah aksi penertiban pasar bebas kosmetik illegal, obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar sejumput, Masjid At Taqwa.

    “Yang diperiksa oleh kami ada enam toko kosmetik, dengan hasil 6 sarana tersebut ditemukan kosmetik tanpa ijin edar ada 73 macam, obat tradisional tanpa ijin edar 35 macam dan obat keras yang dijual tanpa kewenangan ada 25 macam,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Palangka Raya Sintan Asie.

    Sintan Asie juga menambahkan pada saat pemeriksaan pemilik sarana cukup kooperatif, dan sebelum ada kegiatan tersebut langkah pertama hanya pemeriksaan biasa terus ditingkatkan dengan investigasi

    “Sebelum kami melakukan pengerebekan itu kan kami hanya melakukan pemeriksaan biasa, investigasi, setelah di curigai baru dilakukan penindakan. Untuk para pemilik sarana yang kami grebek dipanggil untuk dimintai keterangan, membuat surat pernyataan agar tidak menjual lagi dan barang ilegal hasil sitaan telah kami musnahkan tadi pukul 02.00 WIB di halaman Mapolres Kotim,” terang Sintan Asie melalui via telepon.

    (im/beritasampit.co.id)