​Kepala DPMD Kotim Imbau Semua Desa Wajib Kelola Anggaran Dana Iuran BPJS Sesuai Prosedur

    SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim), Redy Setiawan mengimbau kepada seluruh aparatur desa, terkait anggaran dana untuk jaaminan kesehatan aparatur desa di Kotim, masih belum dikelola secara prosedur yang berlaku.

    Jaminan kesehatan yang di adakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan selaku asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia termasuk aparatur desa untuk dapat menyisihkan penghasilannya sebagai jaminan kesehatan masa depan.

    Pada, dana desa Redy menerangkan bahwa aparatur desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa (Sekdes), bendahara, kaur-kaur dan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) sudah di anggarkan didalam Anggaran Dana Desa (ADD) untuk iuran BPJS Kesehatan.

    “Semuanya sudah ada diaanggarkan di dalam ADD, dari kepala desanya, sekdesnya, bendaharanya, kaurnya sampai Ketua BPDnya sudah kita anggarkan, tinggal pengelolaannya saja yang masih perlu kita evaluasi, karena semunya harus sesuai prosedur,” ujar Redy pada saat acara sosialisasi BPJS kesehatan di gedung Serba Guna Sampit, Selasa (9/5/2017).

    Lanjut redy, “Jangan angagaran untuk jaminan di berikan kepada yang bersangkutan tanpa disetorkan, kepada pihak BPJS Kesehatan, sehingga dana tersebut dapat di katakan menyalahi aturan,” ujarnya.

    Redy mengharapkan, dengan adanya sosialisasikan oleh BPJS Kesehatan terkait mekanisme penyetoran iuran semoga para aparatur desa dapat paham dan mengerti tentang pengelolaan dana tersebut nantinya sehingga memberikan jaminna kesehatan buat aparatur desa di Kotim.

    “Hari inikan sosialsisasinya, dan di harapkan merekaa memahaami ini, dan harapannya bulan Juni nanti, semua aparatur desa yang di anggrkan mendapatkan jaminan kesehatan dapat terdaftar, sehingga mereka dapat merasa aman bekerja dilindungi jaminan kesehatan,” punkasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)