​WARNING !!! Kepala Desa Tidak Boleh Terima Angpau Dari Perusahaan, Kenapa ?

    SAMPIT – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) Deddy Rasyit mengatakan bahwa angpau atau insentif perusahaan yang diberikan kepada aparatur desa atau kepala desa adalah ilegal dan dapat dikatakan bagian dari tindak pidana korupsi.

    Menurutnya insentif dari perusahaan tidak boleh diterima untuk kepentingan pribadi, sebab tidak ada dasarnya dan seharusnya dihindari oleh kepala desa, terkecuali melalui mekanisme yang dimasukan dalam Anggaran Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan desa.

    “Memang karena ketidak tahuan dan kekurang pahaman aparatur yang ada di desa, akhirnya banyak yang beranggapan, bahwa insentif semacam itu boleh. Tetapi sebenarnya tidak boleh diterima untuk kepentingan pribadi kepala desa. Sebab kepala desa sudah memperoleh penghasilan dari negara” kata Deddy, Kamis (11/5/2017)

    Sebenarnya, lanjut dia, insentif tersebut boleh diterima akan tetapi hanya untuk kepentingan desa melalui APBDes dalam bentuk CSR dan melalui mekanisme yang ada, “Kalau untuk pribadi harusnya dihindari,” ujarnya.

    Deddy memahami kondisi desa di Kotim yang banyak di kelilingi Perusahaan Besar Swasta (PBS), makanya Dia menuturkan bahwa rentan sekali kejadian tersebut terjadi di desa-desa di Kotim.

    “Kami memahami memang, desa-desa di Kotim ini banyak terdapat PBS, dan pastinya kejadian seperti penerimaan insentif ilegal tersebut marak terjadi oleh pihak Kepala desa dan aparatur desa sebagai pemasukan pribadi,” imbaunya.

    Dia juga menyayangkan, laporan terkait tindak pidana korupsi di desa meningkat dalam tahun-tahun belakangan ini, dan diharapkan pihak aparatur desa khususnya kepala desa dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan diri pribadi akhirnya.

    “Laporan ke kejari sangat meningkat, ada puluhan laporan, tetapi hanya ada 6 kasus saja yang kami peroses karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

    Harapan kami, lanjut Deddy, kepala desa dan perangkatnya, lebih berhati- hati lagi dalam mengambil keputusan, yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi, kata dia.

    (fzl/beritasampit.co.id)