​Dua Tahun Buron, Terpidana Kasus Pembunuhan Empat Nyawa di Parenggean Masih Bebas Mengudara

    SAMPIT – Masih ingat dengan nama Yuli Nurhadi dan Rusmono ? Ya tentunya warga sampit dan sekitarnya masih ingat betul atas perbuatan kedua orang ini.

    Merekalah pembunuh sadis pembantai empat nyawa sekaligus di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dua tahun silam, tepatnya tahun 2015.

    Pembunuh nekat ini tidak hanya berulah dialam bebas, bahkan di balik jeruji besi dengan penjagaan ketatpun mereka bisa membebaskan diri hingga saat ini tahun 2017.

    Keduanya berhasil kabur dari Lapas Kelas II B Sampit bersama dua orang narapidana lainnya pada Minggu (3/4/2016/) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari dengan cara memotong besi sel tahanan.

    Pasca pelarian itu pihak lapas yang berkoordinasi dengan kepolisian menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ke empat terpidana yang mana dua diantaranya tersandung kasus tindak pidana asusila.

    Beberapa bulan melakukan pengejaran pihak lapas akhirnya berhasik menangkap kembali dua terdakwa bernama Agus Bambang dan Anang yang mana di vonis hakim atas kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Seruyan tersebut.

    Namun setelah berhasil menangkap kedua terpidana itu pihak Lapas Sampit seakan kehilangan jejak Rasmono dan Yuli Nurhadi yang sama-sama kabur pada jam dan hari yang sama dengan dua lainnya itu.

    Narapidana pembunuhan yang tak lain warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean,ini merupakan terpidana pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, pada Selasa (14/7/2015), lalu.

    Aksi keduanya tergolong keji menghabisi empat nyawa bernama Efendi (25), Yuyun (20) yang merupakan istri Efendi, Aditya (2) anak suami istri tersebut, dan Ruminah (62) ibu dari Efendi dengan membacok di bagian leher hingga hampir putus dan berniat merampok keluarga korban, bahkan saat di tanyakan Hakim Gabriel Siallagan SH ditengah persidangan waktu lalu Yuli mengakui hal itu.

    Namun sayangnya hingga saat ini kedua pembunuh sadis itu masih bebas menghirup udara segar setelah belum lama di inapkan di balik sel Lapas tersebut.

    Untuk diketahui, keempat napi itu menjebol teralis kamar penjara, dan langsung naik ke atap. Kemudian memanjat menara pantau dan langsung melompat keluar tembok setinggi enam meter dan tidak terpantau petugas lapas.

    Dikonfirmasi terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, M.Khairun, Minggu (14/5/2017) siang, masih belum memberikan komentar ketika di singgung terkait kasus ini, apakah pihaknya memprioritaskan untuk mengejar atau terus melakukan pengembangan terhadap kasus besar tersebut pasca ditangkapnya dua napi lainnya itu.

    (drm/beritasampit.co.id)

    (Visited 2 times, 1 visits today)