SAMPIT – Hendra alias Eda (22), warga asal Banjarmasin yang sempat bermukim di jalan Dewi Sartika RT 04 RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum serta kembali tidur dibalik jeruji besi.
Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya Eda masuk penjara. Pada tahun 2014 lalu ia dipenjara atas kasus serupa, mencuri genset dan Bahan Bakar Minyak di wilayah Desa Tangar.
Eda ditangkap polisi atas kasus pencurian yang ia lakukan di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Ketapang, Sabtu (18/3/2017) di Mushola Darul Taubah sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.
“Saya masuk ke Mushola Darul Taubah dengan cara mengeser pagarnya karena tidak dikunci. Lalu saya masuk kedalam pintu mushola yang juga ternyata gak dikunci. Saya masuk mencari uang atau barang yang bisa dijadikan uang. Karena ngak ada, saya melihat kipas angin langsung saya cabut dari colokan,” ucap Eda saat di sidik Jaksa Bruri SH, Selasa (16/5/2017) disela pelimpahan berjas tahan II.
Dalam BAP dikatakan, Eda sempat melarikan diri dari mushola setelah berhasil mencuri kipas tersebut. Namun saat mau melarikan diri Eda dilihat oleh salah satu warga dan langsung dikejar oleh warga sampai masuk kesebuah gang.
“Setelah saya berhasil membawa lari kipas langsung saya pikul menggunakan bahu sebelah kanan. Saat keluar dari mushola saya dikejar sama warga sampai masuk gang dan sempat dipukul sebelum diamankan ke Polsek,” ucapnya.
Eda juga menambahkan jika berhasil membawa kipas tersebut di jual, krena dia perlu uang untuk kembali menemui adik-adikanya di Banjarmasin.
“Karena dua adik saya ada di sana. Di Sampit rencana mau nemui abang saya. Tapi abang tertangkap juga atas kasus pencurian di Sukamara,” terang Eda yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan. Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan Pasal 362 KUHPidana.
(im/beritasampit.co.id)