Saksi Kasus Pencurian 8 Gamis, 1 Jas Hujan Hadiri Persidangan

    SAMPIT – Sidang Kasus pencurian baju Gamis yang bertempat di toko Uje Kolection, Jalan Pelita Timur yang dilakukan oleh terdakwa Wahyuni (23) warga Jalan Tinjau IV, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawarin Timur, kini telah memasuki babak baru yaitu hadirnya korban yang tidak lain adalah pemilik butik yang dicuri oleh terdakwa Wahyuni.

    “Sebelumnya mulai hari rabu dia bolak balik ke toko bersama kakanya, dalam sehari mereka bisa dua sampai tiga kali bolak balik ke toko. Yang jaga toko pada saat kejadian hari Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 00.30 Wib hanya satu orang pegawai saja yang menjaga toko, dan saya tidak ada di toko,” kata Siti Salmiyah saat hadir sebagai saksi saat persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Ade Setiawan SH, Senin (22/5/2017).

    Diketahui sebelumnya yaitu pada hari Kamis sehari sebelumnya terdakwa sempat ke toko yang bertepatan pada saat korban ikut menjaga toko. Mereka datang berdua bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor satu yang masuk, dan satunya lagi hanya menunggu diluar.

    “Satu yang mengambil, dan satu yang mengalihkan perhatian. Akibat pencurian itu saya mengalami kerugian materil Rp4 juta. Saya sendiri yang mengabari polisi dimana lokasi rumah terdakwa. Sempat saya bicara baik-baik, tapi terdakwa malah kabur. Akhirnya saya membuntuti terdakwa ke barakannya, dan saya langsung mengabari pihak kepolisian sektor Ketapang,” terangnya.

    (im/beritasampit.co.id).