​Paripurna Pengesahan 4 Raperda Ditunda, Kenapa ?

    SAMPIT – Rencana paripurna DPRD kotawaringin Timur (Kotim) terkait pengesahan 4 macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya terjadwal 30 Mei besok terpaksa ditunda.

    Dadang H Syamsu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, kepada beritasampit.co.id, Senin (29/5/2017) menyampaikan bahwa hasil fasilitasi yang diajukan ke Provinsi yaitu Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum diterima oleh Baleg.

    Sehingga dapat dipastikan paripurna pengesahan 4 Raperda terpaksa ditunda. “Tertuda karena hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur belum kami terima,” ujar Dadng.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim selaku pembuat jadwal sudah menjadwalkan ulang paripurna pada 20 Juni nanti.

    “Berdasarkan rapat Banmus akan dijadwalkan ulang pada 20 Juni nanti sambil menunggu hasil dari Provinsi,” katanya.

    Adapun Raperda yang ingin disahkan padaparipurna tersebut terdiri dari 2 inisiatif DPRD yaitu tentang produk hukum daerah dan produk hukum desa, sedangkan 2 lainya adalah Raperda usulan eksekutif terkait penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan tentang pmPeraturan Minuman Beralkohol.

    (fzl/beritasampit.co.id)