​Bupati Kobar : Menentukan Tapal Batas Antar Kabupaten Perlu Waktu Panjang

    PANGKALAN BUN – Rapat untuk menentukan tapal batas antar Kabupaten, tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu waktu yang cukup panjang.

    Buktinya untuk menentukan penegasan tapal batas dua wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan, yang digelar sampai Jumat (2/6/2017), belum menemukan titik temu.

    Dalam rapat tersebut, membahas penentuan tapal batas Sungai Dau dan Bukit Tehinting di wilayah perbatasan Kecamatan Arut Utara (Aruta) dan Kecamatan Seruyan, dihadiri jajaran pejabat daerah di Kantor Bupati Kobar  dan Bupati Seruyan Sudarsono itu deadlock.

    “Kami memutuhkan waktu sekurang-kurangnya dua minggu untuk mengkaji dan membahas ulang batas wilayah di sana (Sungai Dau dan Bukit Tehinting),” ujar Bupati Kobar, Nurhidayah dalam rapatnya.

    Ia menjelaskan perlu waktu panjang dan pembahasan harus hati-hati supaya tidak menimbulkan konflik. Sebab dalam penentuan hasilnya nanti akan ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan.

    “Memang sejak lama, batas wilayah di perbatasan Kecamata Aruta itu tidak jelas. Dua wilayah saling klaim atas kepemilikan wilayah. Tak heran jika warga di sana memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bukit Tahinting (masuk Seruyan) dan berdomisili di desa Sungai Dau (masuk Kobar),” imbuh Nurhidayah.

    Sementara itu, Bupati Seruyan Sudarsono menyatakan penegasan batas wilayah itu merupakan agenda penting untuk dua pemerintah daerah dalam memastikan administrasi daerah masing-masing.

    “Kita bayangkan Kalimantan Tengah ini batas antar kabupaten saja belum jelas. Ini bagi saya memprihatinkan,” beber Sudarsono.

    (man/beritasampit.co.id)