PANGKALAN BUN – Bupati Seruyan Sudarsono, mengakui tidak mudah menyelesaikan penegasan tapal batas ini karena banyak kepentingan di dalamnya antar pemerintah daerah maupun kepentingan masyarakat.
Hingga saat ini tinggal satu lagi batas wilayah yang akan kita urus bersama-sama dengan Pemkab Kobar. Yakni batas wilayah Kecamatan Arut Utaa dengan Kecamatan Seruyan Tengah.
“Saya yakin ini akan cepat selesai karena pemerintah Seruyan sendiri sedang menggodok RTRWK jadi tanpa batas yang jelas kita akan sulit,” kata Sudarsono, dalam rapat tapal batas dengan Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Jumat (2/6/2017).
Sudarsono sependapat dengan Bupati Kobar, jika jumlah total wilayah tidak boleh ada yang terganggu angkanya. Artinya, jika dalam penetapan wilayah perbatasa Aruta dan Seruyan Tengah, nanti sudah disepakati.
“Misalkan Seruyan kehilangan 200 hektare, maka harus ada wilayah dari Kobar yang diberikn kepada seruyan 200 hektare lagi untuk menutupi jomplangnya batas wilayah”,ungkap Sudarsono.
Ditambahkan Sudarsono jika di suatu wilayah Kobar berkurang 100 hektare misalkan, maka di wilayah yang lain Seruyan harus mengalah 100 hektare supaya total wilayah dua Kabupaten ini tidak berkurang.
Sementara itu, Tri Margo Ketua BPN Kobar menyarankan kedua pihak untuk mengacu penetapan secara undang-undang. Meskipun pemetaan atau pengukuran tekhnologi dulu dan sekarang berbeda sehingga menimbulkan batas wilayah yang tidak jelas dan saling klaim.
“Kami melihatnya ini menjadi perselisihan. Saran dari kami yakni dalam penyelesaian ini harus memperhatikan aspirasi dan sosiologis masyarakat setempat. Usulan penetapan jika belum disepakati bisa dinaikan lagi ke Gubernur untuk ditetapkan oleh Mendagri. Kita bawa secara normatif hukum saja,” ungkap Tri Margo.
(man/beritasampit.co.id)