​Bila Ada Tenaga Kontrak yang Positif Narkoba, Pecat

    SAMPIT – Setelah dilaksanakanya tes urine dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (5/6/2017).

    Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo, mengarapkan jika memang ada pegawai dari kedua instansi tersebut positif narkoba sebaiknya ditindak tegas sesuai peraturan.

    “Jika memang ada yang terbukti positif memakai narkoba harus ditindak tegas, jika dia bersetatus ASN maka harus ditindak sesuai UU ASN dan jika bersetatus kotrak pecat saja,” tegas Hndoyo, Selasa (6/6/2017).

    Menurut politisi Partai Demokrat ini beranggapan bahwa, percuma jika membayar pegawai kontrak akan tetapi melanggar peraturan dan bekerja tidak sesuai harapan.

    “Hanya menghabiskan anggaran saja, bukan hanya pada 2 instansi ini tapi semuanya. Dari pada negara dirugika mending kita beri tindakan, karena tidak sedikit dana yang dianggarkan untuk kotrak, milaran,” tutupnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)