​Terkait Tenaga Kerja, Baleg Kotim Sosialisasikan Perda Bagi PBS di Kotim, Untuk Apa ?

    ​Terkait Tenaga Kerja, Baleg Kotim Sosialisasikan Perda Bagi PBS di Kotim, Untuk Apa ?

    SAMPIT – Untuk memperkenalkan aturan baru tentang tenaga kerjalokal kepada pihak perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, telah melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait tenaga kerja lokal tersebut kepada beberapa perusahaan.

    Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam 2 minggu sesuai jadwal kegiatan Baleg mengarah kepada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit besar yang ada di Kotim.

    Ada pun perusahaan yang menjadi target titik sosialisasi ada 5 perusahaan, seperti PT. Unggul Lestari, PT. KMB, PT. SSP, PT. TASK dan PT. MAP.

    Dikatakan Dadang H Syamsu ketua Baleg, Jumat (9/6/2017) bahwa sosialisasi Perda bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru tentang ketenaga kerjaan.

    “Selama 2 minggu kami tim Baleg DPRD Kotim, sudah mensosialisasikan peraturan ini ke 5 perusahaan, dengan tujuan mengenalkan aturan baru terkait ketenagakerjaan. Sehingga dalam hambatan tidak mengalami hambatan yang berarti,” ujar Dadang.

    Politisi paertai PAN itu juga mengharapkan dengan diperkenalkannya Perda tersebut supaya dapat memberi pemahaman kepada perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal.

    “Kami berharap pemanfaatan tenaga kerja lokal oleh perusahaan bisa dilakukan secara optimal nantinyan,” tutup Dadang.

    (fzl/beritasampit.co.id)