​Buat Biaya Lebaran Juru Parkir  Nekad “Jual Sabu”

    ​Buat Biaya Lebaran Juru Parkir  Nekad “Jual Sabu”

    PANGKALAN BUN – Kebutuhan keluarga menjelang lebaran, terus menghimpit, sementara hasil dari kerja pakir motor/mobil hanya cukup buat makan. Akhirnya Abdurahman bin Lamri juru pakir itu,nekad menjual salah satu jenis narkoba yang sulit untuk diberantas yaitu jenis “SABU”.

    Kasat Narkoba IPTU Kariatmono,saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Kamis (15/6), membenarkan telah tertangkapnya, seorang penjual sabu,yang katanya tukang juru parkir, bernama Abdurahman bin Lamri (32) warga Banjar.

    “Tersangka ditangkap disebuah Barakan Jln Berunai rt 06 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabuoaten Kobar,pada Rabu  14 Juni dini hari. Dari hasil penggeladahan dibaraknya, berhasil diamankan barang bukti 30 (tiga puluh) paket sabu berat kotor keseluruhan 8,85 gram,Uang sebesar Rp. 180.000, 2 pack plastik klip dan satu buah sendok sedotan,” ujar Kariatmono.

    Kronololigisnya,lanjut Kariatmono,pada hari rabu 14 Juni 2017 12.30 WIB, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari masyarakat yg bisa dipercaya bahwa di  sebuah barakan yg terletak di jl.Brunei Kel Baru Rt 6 Pangkalan Bun ada seseorang yg dicurigai biasa lakukan transaksi sabu.

    Selanjutnya setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, Anggota sat res narkoba polres kobar bergerak dan melakukan penggerebegan dan pengeledahan badan maupun tempat yg dihuni oleh tersangka Abdurahman dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan mengamankan tersangka.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 paket Sabu dengan berat kotor 8,85 gram yang disembunyikan dibeberapa tempat penyimpanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Natkoba Kobar guna pengembangan dan pemeriksaan. Terhadap tersangja dijerat pasal 114 (2) sub psl 112(2) UU No; 35 thn 2009 dengan dipidana penjara minimal 5 tahun.

    (man/beritasampit.co.id)