PANGKALAN BUN – Pada saat ini selain perkebunan besar sawit terdapat juga petani sawit mandiri. Petani sawit mandiri ini atau juga disebut petani swadaya yang memiliki lahan paling sedikit dari 1 sampai 25 hektare. Akan dilindungi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dikatakan Tuslam Amirudin,SE. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kobar, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, melalui telephop selulernya Sabtu sore (17/6/2017).
Menurut Tuslam, perlunya petani sawit mandiri dilindungi Perda, untuk mengantisipasi masalah-masalah yang terjadi dilapangan antara pelaku usaha perkebunan besar dan petani sawit mandiri maka DPRD Kobar mengaku merasa perlu untuk membentuk perda tentang pola perlindungan dan pemberdayaan petani sawit mandiri.
Dijelaskannya, perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa Negara, penyediaan lapangan kerja.
Kemudian perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“DPRD Kobar sendiri sudah menyusun dan sudah mengajukan dalam bentuk Rancangan Perda yang telah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dengan Harapan Raperda inisiatif ini segera dibahas pada masanya nanti sehingga segera ditetapkan sebagai perda,” kata Tuslam.
Ditambahkan Tuslam, Raperda ini akan mengakomodasi berbagai hal yang menjadi isu utama terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani dan juga untuk mengantisipasi masalah yang terjadi dilapangan.
“Berdasarkan pasal 63 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan sesuai program pembentukan perda pada tahun 2017 DPRD Kabupaten Kobar mengajukan empat Raperda inisiatif pada masa sidang II tahun 2017. Selain empat raperda juga masih ada dua raperda masa sidang sebelumnya,” imbuh Tuslam.
Beberapa raperda tersebut diantaranya, raperda tentang pengelolaan aset Desa, kemudian Raperda tentang Kabupaten layak anak, raperda tentang perlindungan pedagang dan pasar tradisional dan satu lagi raperda tentag pola perlindungan dan pemberdayaan petani sawit mandiri.
Sedangkan dua raperda yang sebelumnya adalah raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang simpan pinjam oleh lembaga non bank.
(man/beritasampit.co.id)