​Hore…220 Napi Lapas Klas II B Pangkalan Bun Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

    PANGKALAN BUN – Sedikitnya 220 nara pidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Pangkalan Bun menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, 25 Juni 2017.

    Kepala Lapas Klas IIb Pangkalan Bun, Arief Gunawan,saat dibincanmgi beritasampit.co.id Sabtu (24/6), mengatakan, 220 napi yang mendapat remisi khusus itu, terbagi atas RK I pidana umum berjumlah 187 orang dan RK II pidana umum dua orang. Sehingga total napi pidana umum yang mendapat remisi berjumlah 189 orang.

    “Jadi ada dua napi kita yang langsung bebas pada tanggal 25 Juni nanti,” kata Arief Gunawan. Selain itu, lanjutnya, RK I diberikan kepada napi yang terkait PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012, tentang narkoba dan tipikor. Diantaranya, ada satu orang PP nomor 28 tahun 2006 dan 29 orang napi terkait PP nomor 99 tahun 2012 serta RK II terkait PP nomor 99 tahun 2012, satu orang. Sehingga total napi kita yang mendapat RK berjumlah 220 orang,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, terkait masalah remisi ini sebelumnya pihaknya memang mengusulkan sebanyak 220 orang ke Kemenhum HAM dan semuanya disetujui. “Tentu saja 220 orang napi itu sudah dipertimbangkan untuk mendapatkan remisi seperti minimal menjalani enam bulan hukuman di lapas. “Paling penting syaratnya adalah perilaku yang baik dari seorang napi,” ungkap Arief Gunawan.

    (man/beritasampit.co.id)