​Bima Ekawardhana : “Belum Ada Aduan Perusahaan Tak Bayar THR”

    SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, memastikan seluruh pekerja di daerahnya telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

    “Sejauh ini belum kita dapatkan aduan terkait THR, saya kira aman-aman saja,” kata Kepala Disnakertrans, Ir Bima Ekawardhana, kepada beritasampit.co.id, setelah apel besar di halaman Setda Kotim, Senin (3/7/2017).

    Bima juga berharap agar perusahaan lebih mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan THR agar tidak terjadi permasalah-permasalahan terhadap perusahaan yang merugikan keryawannya.

    “Kita berharap agar perusahaan lebih mematuhi sesuai ketentuan dan paling lambat H-7 sudah dibayarkan serta besarannya sesuai dengan ketentuan,” jelas Bima.

    Hingga saat ini Disnakertrans Kabupaten Kotim, juga masih stand by jika ada aduan-aduan terhadap perusahaan yang belum membayar THR walau hari lebaran sudah lewat dan segera melapor kepos pengaduan THR di Kantor Disnakertras.

    Pihaknya akan meminta laporan perusahaan terhadap pembayaran THR kepada karyawan paling lambat laporan disampaikan dua minggu setelah lebaran.

    (bnr/beritasampit.co.id)