​Setelah Perda Miras yang Baru Diketuk, Satpol PP Siap Berantas Miras Tak Berizin

    SAMPIT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak sabar untuk menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang minuman beralkohol.

    Pasalnya dalam Perda yang baru nanti, Satpol PP akan menjadi koordinator langsung dalam penindakan terhadap pedagang minuman keras (Miras) yang tidak berizin.

    “Kalau perda yang baru kita siap karena tanggung jawab sepenuhnya adalah Satpol PP Sampai ke Koordinatornya. Jadi tidak ada lagi Satpol PP itu menunggu,” Kata Komandan Satpol PP Rihel, S. Sos, Kamis (3/7/2017).

    Berkaitan dengan Perda yang lama Satpol PP mengalami kesulitan dalam menindak pedagang miras yang tak berizin karena Perda dan UU tidak ada kesingkronan sehingga harus dibentuk tim terlebih dahulu yang dikoordinator Disperindag.

    “Perda yang lama masing-masing berbeda penafsiran, karena tidak dipisah. Berbeda dengan yang baru itu dipisah Disperidag sebagai pengawas pengendalian dan Satpol PP yang menindaknya, memang benar dalam UU Satpol PP yang menindak tapi beda dengan bunyi perda tentu itu menjadi dilema,” jelas Rihel.

    Untuk diketahui pengesahan perda miras akan di jadwalkan oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim pada tangga 5 Juli 2017 nanti.

    (bnr/beritasampit.co.id)