​Bandar Judi ini Mengaku Untung Rp 500 Ribu Dalam Sehari

    SAMPIT – Abdul Hakim (52) warga Ketapang Jalan Ir.Juanda dan Jali Junaid (60) warga Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), keduanya terpaksa diamankan pada Selasa (9/5/2017) lalu pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar bekas pelabuhan Kayu Mas, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, saat tengah asyik menunggu pemasang judi dadu gurak.

    Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, kedua tersangka memgaku keuntungan judi dadu gurak dalam sehari bisa meraup keuntungan sampai Rp500 ribu. Keuntungan yang cukup mengiurkan itu membuat Jali Junaid, dan Abdul Hakim yang berprofesi sebagi tukang parkir menjalani bisnis ini perjuadian itu

    “Menjadi bandar dadu gurak ini sebenarnya baru saja kami lakoni, yah baru sebulan,” terang Abdul Hakim, Rabu (5/7/2017) saat pelimpahan berkas tahap II.

    Pada saat pengerebekan yang di lakukan oleh Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Ketapang di bekas pebuhan kayu manis tersebut dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti tiga buah mata dadu, potongan plastik, bungkus rokok, lapak dadu, kain lap beserta uang Rp300 ribu.

    “Uang yang di sita oleh polisi itu adalah modal untuk main,” kata Jali saat di sidik Jaksa Lilik. SH. Atas perbuatannya itu, kedua pria yang akan segera merasakan kali pertama masuk penjara ini akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang perjudian.

    (im/beritasampit.co.id)