​Vonis 1 Tahun, Otjim Berpeluang Ngantor di Dewan Lagi

    SAMPIT – Putusan pengadilan yang memvonis 1 tahun anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Otjim Supriatna membuat pria yang masih menjabat Wakil Ketua Komisi III itu akan segera bebas beberapa bulan lagi.

    Sebab, dari putusan vonis 1 tahun tersebut, Otjim hanya menyisakan beberapa bulan masa tahanannya. Hal itu karena politisi partai Golkar ini sudah menjalani 5 bulan masa penahanan hingga dijatuhkan vonis hakim.

    M. Rifky Nasrulah, Kuasa Hukum Otjim Supriatna menjelaskan bahwa benar hakim memberikan vonis 1 tahun terhadap Otjim. Akan tetapi keputusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

    Rifky juga mengatakan setelah hakim memberikan vonis tersebut Otjim diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkannya. “Saat ini pak Otjim menggunakan haknya untuk memikirkan terhadap putusan vonis majelis hakim selama 7 hari,” terangnya, Sabtu (8/6/2017).

    Dikatannya lagi, apa bila nanti Otjim menerima akan keputusan tersebut, maka masa penahanannya hnya menyisakan beberapa bulan saja. “Kemungkinan tinggal menjalani 4-5 bulan saja, karena mendapatkan remisi, apa bila sudah ditetapkan hukum tetap,” bebernya.

    Otim, kemungkinan akan kembali menduduki jabatanya di kursi DPRD, karena vonis hukumannya dibawah 2 tahun. Majelis hakim Pengadilan tipikor Palangka Raya hanya memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk ganti rugi kurungan selama 6 bulan, atas kasus korupsi proyek rebiosasi lahan HPH PT. Mentaya Kalang tahun 2001 lalu.

    (fzl/beritasampit.co.id)