​Doooorrrr…Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas

    SAMPIT – Polisi Resor Kotawaringin Timur (Kotim), telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni disebuah warnet di jalan Ki Hajar Dewantara.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar SIK mengatakan bahwa tersangka yang berinisial A tersebut dicurigai adalah residivis.

    “Waktu itu ada laporan. Akhirnya Kasat reskrim Polres Kotim bersama tim melidik dan mendalami hingga akhirnya dapatlah tersangka dengan satu unit sepeda motor,” terang Muchtar saat pres rilis di Mapolres Kotim, Senin (10/7/2017).

    Muchtar juga mengungkapkan, setelah dikembangkan dari Kasat Serse dan tim lapangan akhirnya mengembang jadi 7 buah sepeda motor. “Ini mungkin akan bertambah lagi, tapi pihaknya masih mencoba mendalami,” terangnya.

    “Yang namanya Residivis ini berkelanjutan. Dengan kecepatan kasat reskrim, mudah-mudahan ini terungkap semua. Adapun modus pelaku adalah dengan mendorong motor. Kita juga masih mendalami kemana ia menjual sepeda motornya,” tandas Muchtar.

    Kata Muchtar, pelaku diancam dengan pasal 363 pasal 1 ke 4e dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Untuk sasaran motor yang dicuri, ada yang diparkirkan di depan rumah dan ada juga yang di curi di parkiran motor,” sebutnya.

    Terumngkapnya kasus curanmor ini setelah tertangkapnya seorang pelaku penggelapan bernama Ari yang diamankan oleh pihak Mapolres Seruyan. Kemudian dilakukan pengembangan ke Polres Kotim, setelah kami introgasi ternyata ada seorang tersangka yang bernama Alpin, lalu kami melakukan lidik dan tersangka Alpin kami amankan di Wilayah Baamang.

    Untuk TKP nya semuanya berada di Kabupaten Kotim, yakni ada sekitar 11 TKP, namun saat ini yang kita dapatkan hanya ada tujuh motor dari tujuh TKP. Sedangkan sisanya masih dalam pengembangan kami, karena pembeli motor hasil curian ini datang dari luar, contohnya dari Perkebunan Sawit di Kecamatan Pundu, dan lainnya.

    Sedangkan untuk cara tersangka menjualnya, tersangka ini menshare ke Facebook atau media Sosial lainnya. “Untuk tersangka ini merupakan seorang resedivis kasus yang sama. Tersangka sudah tiga kali ini masuk penjara dalam kasus curanmor juga,” pungkasnya.

    Hebatnya, salah satu tersangka sempat ingin melarikan diri sehingga pihak Resmob melepaskan tembakan dan mengenai kaki kanannya yang membuat tersangka langsung tersungkur.

    (jmy/beritasampit.co.id)