​Giliran Komandan Satpol PP dan Kawan-Kawan Dilaporkan Kepala Puskesmas ke Polisi !

    SAMPIT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel dan pegawainya, dilaporkan atas pengambilan jasa uang kapitasi JKN bulan Mei 2017 dengan paksa tanpa berita acara oleh Kepala Puskesmas Ketapang I drg Robertus Heru Koncoro, ke Polres Kotim.

    Pada saat ditemui beritasampit.co.id, Kepala Puskesmas Ketapang I drg. Rabertus Heru Kuncoro membenarkan bahwa telah melaporkan petinggi Satpol PP pada hari Sabtu,(8/7/2017) lalu atas pengambilan paksa.

    “Iya kita sudah melaporkan atas perbuatan yang tidak mengenakan terhadap kami, yang diperlakukan tidak sesuai prosedur,” kata drg Heru Kuncoro, kepada beritasampit.co.id, Senin,(10/7/2017).

    Selain itu lajut Heru, kejadian tersebut tentu membuat kerugian baik itu moril dan materil dimana banyak beredar bahwa apa yang pihaknya lakukan Pungli. Padahal semua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada unsur pungli atau yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

    “Sebelum kejadian kemarin penangkapan itu, kami sebenarnya sudah rapat dulu untuk membahas ini pada tanggal 8 Juni lalu, dan yang menyetujui juga mereka yang menghadiri rapat itu, hanya ada satu pegawai kami yang belum setuju. Kami pun tidak memotong bagi yang tidak setuju karena tidak ada paksaan,” jelas Heru.

    Untuk diketahui beredar kabar bahwa pemotongan jasa uang kapitasi JKN ini sering dilakukan adalah tidak benar dan justru uang yang didapat itu adalah yang pertama kali diterima.

    “Kan beredar bahwa kami bertahun-tahun melakukan pemotongan ini. p
    Padahal jasa uang kapitasi JKN ini baru pertama kami terima, dan semoga kejadian ini menjadi semangat kami dalam bekerja dan meningkatkan pelayanan,” terang dokter gigi ini.

    (bnr/beritasampit.co.id)