​Modus Pinjam Sepeda Motor, Sarimansyah Bawa Kabur Honda Beat 

    KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil meringkus Sarimansyah pelaku kejahatan penggelapan sepeda motor di Losmen Anugrah jalan Ais Nasution Kuala Pembuang Sabtu (17/6/17) sekitar jam 15:30 WIB.

    “Kita berhasil mengamankan barbuk berupa satu unit motor Honda Beat Pop putih bernopol KH 3515 PG dan STNK,” kata AKBP Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Satyo Budiarjo di Kuala Pembuang Senin (10/7/17).

    Modus kejahatan itu, meminjam kendaraan bermotor korbannya dengan alasan untuk mengambil loundry. Namun, hingga berjam-jam kemudian motor korban tidak kunjung kembali bahkan korban sempat melakukan pencarian di Kuala Pembuang dan sekitarnya.

    Akibat perbuatannya itu Sarimansyah terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP. Kemudian, kerugian materil dari kejadian pidana ini sekitar Rp16 juta.

    “Dengan adanya kejadian itu kami menghimbau masyarakat untuk bisa mempolisikan dirinya untuk mencegah tindakan kriminal penggelapan itu dan kejahatan lainnya,” katanya.

    (rdi/beritasampit.co.id)