​Pembangunan Ruko Banyak Tidak Sesuai Prosedur, Instansi Terkait Tutup Mata

    SAMPIT – Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Shaleh menuturkan bahwa sistem pembanguan di Kotim, khususnya di Kota Sampit, masih banyak yang menyalahi aturan. Bangunan yang paaling banyak yang menyalahi yaitu bangunan ruko yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda).

    Sebab, menurut politisi fraksi PAN ini, ruko-ruko di kota Sampit banyak yang menutupi parit dan memakan lahan parkir. Sehingga menyebabkan banyaknya permasalahan. Mulai dari termakannya badan jalan sebagai tempat parkir sampai terjadinya banjir dalam kota.

    “Maraknya pembanguan ruko yang menyalahi aturan dan ketentuan Perda dimana pemilik ruko semau gue membangun tanpa memikir peraturan,” jelas M. Shaleh, Selasa (11/7) di Sampit.

    M Shaleh juga menyayangkan sikap dari pemerintah daerah yaaitu instansi terkait. Hingga tutup mata dan adanya pembiaran hingga maraknya pembangunan ruko yang menyalahi aturan tersebut.

    “Instansi terkait terkesan adanya pembiaran hingga maraknya pembangunan ruko yang menyalahi prosedur dan akhirnya menimbulkan masalah dikemudian hari. Mulai dari banjir dalam kota karena tertutupnya parit sebagai saluran keluarnya air,” tutup Shaleh.

    (fzl/beritasampit.co.id)