​Ternyata Polisi Sudah Periksa Manejemen PT. TASK III Terkait Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kabupaten Kotawarimgin Timur (Kotim), ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap menejemen PT. Tunas Agro Subur Kecana III (Task) terkait laporan ketua tim Desa Patai, Kecamatan Cempaga beberapa bulan lalu terkait dugaan pelanggaran hukum penggarapan lahan diluar izin yang diduga masih berstatus kawasan hutan, serta penanaman pohon sawit di bibir sungai oleh perusahaan tersebut.

    Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Kotim Muchtar Supiandi Siregar SIK melalui Kasat reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri saat di konfirmasi beritasampit.co.id, Rabu (12/72017) tadi siang.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah memangil dan meminta keterangan kepada pihak menejemen PT TASK III terkait laporan ketua tim desa patai tersebut. “Kita sudah lakukan pemeriksaan, termasuk saksi saksi pun sudah diperiksa terkait hal itu namun Karena ini menyangkut pelanggaran tentang undang undang kehutanan dan lingkungan hidup kami perlu waktu sebab masih menunggu hasil dari pihak tim ahli dari DLH dan dishut,” ungkapnya.

    Dia juga berharap kepada warga desa patai supaya bisa bersabar dan menghargai proses hukum,sebab saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut ,dia mengimbau agar warga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis dan melawan hukum.

    “Nanti setelah semuanya lengkap data dan hasil dari saksi ahli sudah ada kami akan sampaikan ke public terkait kasus ini,” jelas Samsul Bahri. Sementara itu Ketua TIM Desa Patai Suparman mengatakan, pihaknya saat ini mempercayakan kepada Polres Kotim, untuk memproses PT TASK atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

    Pihaknya berharap polres kotim bisa memberikan ke adilan kepada masyakat dan bisa memberikan contoh kepada perusahaan lain sehingga ada epek jera. “Kami tentunya siap menunggu proses hukum dari pihak kepolisian,” tutur Suparman.

    (drm/beritasampit.co.id)