SAMPIT – Kasus kecelakaan lalulintas darat yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut KM 27 Lintas Provinsi Sampit- Palangka Raya, Desa Luwuk Rangan, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (13/5/2017) lalu, kini mulai memasuki berkas tahap II untuk di proses. Kemudian setelah dua minggu pelimpahan tahap II akan segera di sidangkan.
Muslimin (44) Warga Jalan Kandarasan Rt 14 Rw 03 Desa Panggung Kecamatan Pelehari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Muslimin menyetir mobil truck tangki merk Mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi L 8471 LV tanpa muatan.
“Saya dari arah Sampit mengarah ke Palangkaraya, setibanya di Luwuk Ranggan datang motor beat warna putih hitam yang di kendarai oleh korban Marta, dengan penumpang Rahmad Ramadandi. Saya melihat mereka mau belok ke kanan akhirnaya say menginjak rem, karena jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan pun tidak bisa di hindarakan,” kata Muslimin di dampingi oleh sang istri saat pelimpahan tahal II dari Polisi Lalulintas Polres Kotim, Senin (17/7/2017).
Kedua korban sempat di selamatkan dengan cara di bawa ke rumah sakit Dr Murjani Sampit guna mendapatkan pertolongan serta perawatan, namun setelah di rawat nyawa Marta dan Rahmad Ramadandi tidak bisa di selamatkan. Tersangka Muslimin di jerat dengan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2008 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
(im/beritasampit.co.id)