​Apa Kerjaan DLH ? Sampai Pemkab Tak Tahu Soal Bocornya Limbah Sawit Ke Sungai

    SAMPIT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku tidak mengetahui dugaan kebocoran limbah Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) kesungai Bunut di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga.

    “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum ada menyerahkan laporannya, jadi kami belum mengetahui pasti terkait perihal kebocoran limbah itu dari PT. SCC,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinoor, s
    Selasa (18/7/2017) kepada wartawan disampit.

    Halikinoor menegaskan, jika benar terjadi adanya kebocoran limbah dari produksi sawit sampai dengan mencemari sungai, maka akan ada sanksi berat yang bisa diterima oleh perusahaan bersangkutan.”kita akan tindak sesuai aturan dan itu sanksi nya berat pidana nya ada,” lanjutnya.

    Ketua Tim Audit Adminitrasi dan Perijinan Pemkab Kotim ini juga berjanji akan segera berkoodinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui jelas dugaan kebocoran limbah perusahaan sawit PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dikabarkan telah mencemari sungai.

    “Kami akan minta hasilnya dari DLH cepat atau lambat terkait pencemaran sungai itu pasti akan diketahui dari hasil Laboratorium nanti,” tutupnya.

    Sementara itu dikonfirmasi terpisah  management pihak perusahaan PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Pris membantah keras terkait dengan dugaan kebocoran limbah oleh perusahaan mereka.

    “Pada prinsipnya kami tetap melihat perkembangan hasil pemeriksaan, karena persoalan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan limbah PT. Surya Citra Cemerlang (SCC) tidak ada yang bocor, katanya ketika dikonfirmasi wartawan Via Mesengger Whatsapp, Senin (17/7/2017).

    Dijelaskannya, jarak kolam limbah milik perusahaan PT. SCC dari bibir sungai sangatlah jauh sehingga jika terjadi kebocoran limbah tidak akan mungkin sampai meluber kesungai.

    “Jadi jaraknya itu 2,5 km dari pinggiran sungai jadi meskipun terjadi kebocoran tidak mungkin sampai mencemari air sungai,”tukasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menerima laporan tentang dugaan adanya kebocoran limbah diperusahaan besar swasta (PBS) tersebut, yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

    “Jadi informasi yang kami terima limbah (PBS) itu bocor sampai ke sungai bunut yang berada di desa rubung buyung kecamatan cempaga, akibatnya sungai menjadi tercemar dan ekosistem menjadi rusak,”ungkap Rudianur.

    Kerugian masyarakat menurutnya mendasar, karena mata pencaharian di alur sungai bunut tersebut sangat membantu kesejahteraan masyarakat terutama penghasilan masyarakat bergantung dari hasil sungai tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)