​BIADAB !!! Pria Ini Cabuli Anak 9 Tahun

    NANGA BULIK – Tidak disangka, Toni Julpisa (31) seorang buruh sawit yang dikenal masyarakat ramah tamah ternyata sudah mencabuli anak dibawah umur.

    Toni berhasil diamankan pihak kepoliaian pada 20 Juli 2017. Penangkapan tesebut berawal dari laporan pihak keluarga berinisial M karena telah mencabuli anaknya yang masih berumur 9 tahun.

    Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada saat itu, anaknya, sebut saja W menceritakan kepada M, bahwa W telah dicabuli oleh om Toni. Mengetahui hal itu, M pun langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib dan langsung olah TKP.

    Lebih jelasnya, W pada saat itu menceritakan bahwa pelaku (Toni) telah melakukan pencabulan dirumahnya sendiri di saat orang tua korban bekerja, tepatnya pada hari minggu 16 juli 2017 sekitar pukul 13.00 wib di rumah korban di Desa Jangkar Prima, RT.10, RW.04, Kec. Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi kalimantan tengah (Kalteng).

    Penangkapan terhadap Pelaku tersebut di salah satu warung makan di RT. 07 Desa Jangkar Prima, yang saat itu pelaku selesai makan.

    W yang baru saja duduk di bangku sekolah dasar merasa trauma dengan kejadian tersebut. “Dia keliatannya trauma, yang biasanya dia hari-harinya ceria kini terlihat lebih pendiam, ” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya ini.

    Lanjut ia katakan, dirinya tidak menyangka bahwa Toni telah melakukan hal yang memalukan ini. Ia mengaku bekerja satu profesi bersama Toni. “Toni merupakan orang yang baik, dia pun tidak neko-neko orangnya. Namun saya sangat menyesalkan perbuatannya ini. Kok bisa!!!, ” sesalnya.

    Pelaku dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 1 No 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    (cip/beritasampit.co.id)