Trimanto Residivis Pencuri Sawit Kembali Masuk Bui Sama Kawan Baru

    SAMPIT – Trimanto (22) warga Desa Tanah Putih Rt 04 Kecamatan Telawang yang merupakan residivis kasus pencurian buah kelapa sawit pada tahun 2015 lalu kini akan kembali merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi.

    Berkas tahap II kasus pencurian sawit yang di lakukan oleh tersangka Trimanto beserta kawan-kawannya kini telah di limpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit oleh polisi sektor Sungai Sampit.

    Kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Kamis (25/5/2017) pukul 13.00 Wib di Blok 60 Divisi 2B PT Mustika Sembuluh I Desa Pondok Damar Kecamatan Mentawa Baru Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjumlah tiga belas orang, namun hanya Trimanto serta Nedi saja yang berhasil di amankan pihak keamanan perkebunan kelapa sawit.

    “Saat itu kami berjumlah tiga belas orang, Saya Sendiri, Nedi, Edo, Cocon, Inus, Intis Cetra, Rianto, Kikin, Sodik, Johan, Korlis, Yondi serta Ito. Namum yang tertangkap hanya saya dan Nedi, mereka berhasil melarikan diri sebelum keamanan kebun datang,” kata Trimanto saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari, Senin (24/7/2017).

    Trimanto mengaku 2015 lalu di tangkap lantaran mencuri sawit sebanyak 40 jenjang, dan di kurung selama enam bulan. Sedangkan untuk kasus yang baru Trimanto dengan Nadi akan tidur di balik jeruji besi dengan barang bukti 65 jenjang sawit yang mereka curi.

    “Kamu dulu di tahan enam bulan, sekarang kamu akan di tahan lebih dari enam bulan. Mau kan, kamu juga ngak jera ku lihat mencuri sawit perusahaan,” kata Jaksa Budi SH.

    Tersangka Trimanto serta Nadi akan di ganjar dengan pasal 107 huruf D Junto pasal 55 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.

    (im/beritasampit.co.id)