​Ooohhh Begini Sistem Penilaian Balon Kades Serentak di Kotim, Mari Simak Ulasannya

    SAMPIT – Terjawab sudah apa yang masih kurang dimengerti dan dipahami oleh para bakal calon Kades dan masyarakat Kotawaringin Timur, pada umumnya terkait sistem penilaian pada tahap seleksi awal para Balon Kades di 79 Desa tersebut.

    Menurut Ketua Panpilkab H.Halikinoor melalui Sekertaris Panpilkab Redi Setiawan, Jumat (28/7/2017) pagi menjelaskan, sistem penilaian pada seleksi pelolosan Balon Kades di 79 Desa se Kabupaten Kotim tersebut adalah sebagai berikut.

    “Apabila Balon Kades pada suatu desa penyelenggara Pilkades serentak mempunyai lebih dari lima bakal calon, misalkan tujuh orang, berarti dua orang diantaranya harus di gugurkan, itu aturannya. Artinya siapa yang nilainya rendah dialah yang akan gugur,” kata Redi.

    Dia juga menjelaskan, apabila dari enam calon ada yang sama nilai poinnya, maka akan dilakukan tes tertulis yang akan dilaksanakan di Kabupaten dengan dasar harus melalui rekomendasi pihak kecamatan desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa itu sendiri.

    “Prosedurnya harus melalui pihak kecamatan, yang di tes itu 2 dari 6 orang, yang mana nilai poinnya sama saat tahap seleksi di Panpilkades, lalu berkasnya dikirim ke Kabupaten nantinya, dan Balon Kades akan dilakukan tes tertulis untuk mengetahui siapa yang SDM nya benar-benar berkualitas,tes tertulis itu merupakan puncak tes kelolosan salah satu dari dua balon yang sama nilainya tadi,” terangnya.

    Tahapan awal seleksi menurutnya bisa dikatakan sudah dimulai sejak tahap fendaftaran Balon Kades ke Sekertariat Panpilkades. Dimana setiap Ijasah para balon kades itu sendiri menentukan dalam mendapatkan nilai poinnya.

    “Jadi begini, kalau saya tidak salah, nilai poin itu dihitung dari berkas bakal calon kades itu sendiri itu salah satunya. Poinnya itu bergantung pada Ijasah dan Pengalaman bakal calon dalam birokrasi kepemerintahan desa atau perangkat-perangkat desa serta pengalaman pemerintahan,” urainya.

    Adapun penilaian dalam setiap ijasah para bakal calon kades dihitung sebanyak 50 poin untuk ijasah Sederajat (SLTP) dan SMP, 75 poin untuk SMA, dan 100 poin Untuk S1. “Catatan, apabila dia berpengalaman,contohnya pernah menjabat dua kali jadi Kepala desa dia mendapat nilai tambah 50 poin, penilaiannya seperti itu sampai Calon benar-benar tersisa sebanyak 5 orang,” pungkasnya.

    Namun berdeda apabila bakal calon di desa tertentu hanya ada 2 atau 3, tidak melebihi dari lima, maka poin tersebut tidak dihitung dan hanya pengecekan berkas bakal calon lengkap atau tidaknya.

    (drm/beritasampit.co.id)