​Enam Fraksi DPRD Sepakat Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda, Apa Ya?

    PANGKALAN BUN – Enam Fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam pembahasan Paripurna ke IX masa sidang ke 2 tahun 2017 menerima dan sepakat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

    Dalam agenda pandangan Fraksi DPRD Kobar, sidang Paripurna Ke IX, tersebut dipimpin Wakil Ketua I Rusdi Gozali dan Wakil Ketua II Mulyadin, sedangkan dari eksekutif dihadiri Sekda Kobar Masradin.

    Menurut Wakil Ketua I, Rusdi Gozali mengatakan kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) APBD Tahun anggaran 2016 dan Ranperda tentang hak dan keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kobar.

    “Setelah melalui proses pembahasan rapat gabungan antara legislatif dan eksekutif maupun pembahasan intern melalui rapat gabungan komisi komisi,  akhirnya kami sangat bersyukur kedua Ranperda tersebut bisa di sahkan menjadi Perda,” kata Rusdi Gozali, Senin (31/7) usai memimpin rapat Paripurna Ke IX.

    Rusdi Gozali pun mengatakan penyampaikan Ranperda LPJ pelaksanaan APBD Tahun 2016 sesuai amanat dalam UU baik itu No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No. 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.

    “Raperda LPJ APBD Tahun 2016 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan  keuangan daerah dan Perda Kabupaten Kobar nomor 32 tahun 2007 tentang pojok pokok pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah Kabupaten Kobar, ” terang Rusdi Gozali.

    Dengan disahkannya dua Raperda itu menurut Politisi Partai Golkar bahwa di Kabupaten Kobar ini antara Legislatif dan Eksekutif terjalin kemitraan yang baik. “Kritikan maupun catatan pun selalu kami berikan kepada Pemkab Kobar, yang kesemuanya masih dalam demokrasi dan semangat kebersamaan membangun  Kabupaten  Kobar,” beber Rusdi Gozali.

    (man/beritasampit.co.id)