​Miris, Puluhan Lubang Bekas Galian C di Kuala Pembuang Dibiarkan Jadi Kolam

    ​Miris, Puluhan Lubang Bekas Galian C di Kuala Pembuang Dibiarkan Jadi Kolam

    KUALA PEMBUANG – Adanya aktivitas penambangan liar pasir atau galian C ilegal tentu sangat merugikan bagi pemerintah karena tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat sekitar akan merasakan dampaknya nanti.

    Dari pantauan beritasampit.co.id saat menelusuri jalan Trans Kalimantan dari Km 7 sampai 30 Kuala Pembuang (Seruyan)-Sampit terdapat Galian C berjumlah 24 lubang yang dibiarkan menganga.

    Saat beritasampit.co.id menanyakan kepada Cipto (45) saat ditanyakan terkait siapa pemilik lahan dan yang melakukan penggalian dirinya kurang mengetahui. “Nah kurang tau pang, tapi mun truk pengangkut pasir lewat-lewat jalan ini (transkalimantan,red) sering saja,” ujarnya

    Seharusnya pemerintah Daerah ataupun Instansi terkait harus bertindak tegas dan jika Perusahaan ataupun Individu yang melakukan penambangan Ilegal bisa dikenakan sanksi pada pidana, sesuai dengan Undang-Undang RI No 4/ 2009, tentang pertambangan ilegal dan batu bara, dengan pasal 158, bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar.

    (bnr/beritasampit.co.id)