Perusahaan Media Harus Seleksi Calon Wartawan, Kenapa? 

    PALANGKA RAYA – Terkait salah satu tersangka pembakaran tiga sekolah dasar di Kota Palangka Raya, merupakan oknum wartawan yang ditangkap oleh Tim Polda Kalteng dan menjadi tersangka. Mendapat tanggapan keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sutransyah.

    Dia mengatakan bahwa seharusnya pemilik media harus melakukan seleksi terhadap wartawan sehingga perusahaan media tersebut tidak dirugikan oleh oknum tersebut.

    “Sebaiknya pimpinan media tersebut harus berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan/surat tugas kepada wartawannya. Dilakukan seleksi benar-benar supaya tidak digunakan hal-hal negatif,” ungkap Sutransyah kepada beritasampit.co.id melalui sambungan telpon, Kamis (3/8/2017).

    Sutransyah menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 menerangkan jika salah satu oknum wartawan melakukan tindak pidana berarti harus diproses sesuai dengan kesalahanya.

    “Saya mempertanyakan status wartawan dari salah satu tersangka tersebut karena setiap wartawan tersebut harus memiliki identitas sebagai wartawan. Jangan-jangan oknum wartawan tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan,” ucapnya.

    Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam memilih wartawan dan sejauh mana wartawan tersebut bisa menunjukan jatidirinya melalui kartu persnya berlaku, medianya berbadan hukum dan berbentuk perusahaan terbatas. Namun jika meragukan ya jangan diterima dan berhak menolak wartawan tersebut.

    “Masyarakat juga harus melihat jatidiri wartawan tersebut seperti masa berlaku kartu pers tersebut, badan hukum media teraebut dan wartawan tersebut amanuntuk menjalankan pekerjaannya,”ucapnya.

    Terkait untuk proses Hukum, Sutran menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

    (nt/beritasampit.co.id)