H. Hamdhani : Program BSPS di Kalteng Akan Terus Diperjuangkan Sampai Berkelanjutan

    H. Hamdhani : Program BSPS di Kalteng Akan Terus Diperjuangkan Sampai Berkelanjutan

    PANGKALAN BUN – Acara penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja, untuk Kabupaten Kobar di Desa Kubu Kecamatan Kumai, Rabu sore (2/8/2017), mendapat apresiasi dari H. Hamdhani, SIP., M.Sos, Anggota DPR RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

    “Program BSPS untuk Kalteng,juga Kabupaten Kobar, akan terus diperjuangkan di pusat sehingga nantinya bisa berlanjut setiap tahunnya. Asal pemerintah pusat dan daerah saling berkomunikasikan dengan baik. Kalau masalah anggaran itu sudah menjadi tugas DPR RI untuk mensyahkannya,” jawab Hamdhani, usai acara penyerahan 385 unit rumah bedah untuk masyarakat.

    “Harapan kita tentunya, apa yang kita lakukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkannya,” imbuh Hamdhani, saat dibincangi sejumlah awak media. Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kobar, Encep Hidayat mengatakan, untuk tahun 2017 ini Kabupaten Kobar mendapat jatah sebanyak 385 unit rumah di dua kecamatan yakni Arut Selatan (Arsel) dan Kumai.

    “Dengan rincian Kecamatan Arsel yakni Kelurahan Mendawai 133 unit dan Desa Kumpai Batu Bawah 127 unit, sedangkan Kecamatan Kumai yakni Desa Kubu 30 unit dan Kelurahan Kumai Hulu 95 unit,” kata Encep Hidayat.

    Perwakilan dari Dirjen Penyidiaan Perumahan Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Mikel Robert menjelaskan, Kobar mendapat bantuan lebih besar dari tahun 2016. “Ini patut kita syukuri semuanya,” jawab Dirjen,kepada sejumlah awak media.

    Menurutnya, program strategis nasional oleh presiden, nantinya akan dievaluasi dan kemungkinan pada tahun 2018 jumlah unit akan bertambah. Pihaknya berjanji akan memperjuangkan program itu sampai 2029.

    “Maka dari itu, kami mohon kerjasama dari kabupaten untuk menyampaikan data-datanya,dan beberapa syarat penerima bantuan ini diantaranya adalah warga negara RI, legalitas lahan, belum memiliki rumah atau tidak layak huni, belum menerima BSPS sebelumnya. Intinya program ini untuk meningkatkan kemampuan swadaya dan kemampuan masyarakat dalam bergotongroyong,” imbuh Mikel Robert.

    (man/beritasampit.co.id)