​Perda Miras Sudah Disahkan, Ini Komentar Dewan

    ​Perda Miras Sudah Disahkan, Ini Komentar Dewan

    SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir mendorong Pemkab Kotim untuk lebih gesit dalam menertibkan peraturan minuman keras di Kotim yang kiat menjadi sorotan ditengah masyarakat tersebut.

    “Dulu alasannya perda harus direvisi baru Pemkab mau tertibkan. Nah sekarang Perda sudah selesai dan disahkan lalu apalagi persoalnnya. Bahkan  belakangan ini justru kepolisian sendiri yang gencar alhasil itu hasil penbertiban mendapatkan dukungan besar dari warga Kotim,” kata Abdul Kadir.

    Dia menjelaskan, sangat mendukung apapun langkah aparat baik itu Pemkab dan Kepolisian untuk menertibkan miras. Dirinya berharap jaringan peredaran miras yang ada saat ini bisa terungkap. Tidak pandang bulu apakah itu miras olahan rumah tangga atau import. Bahkan cafe yang menjual miras tanpa izin dengan dalih minum ditempat juga harus ditelusuri.

    “Kita harus buktikan semangat daerah yang  perang terhadap peredaran narkoba dan miras. Tidak cukup hanya sekadar jargon tetapi harus dibuktikan melalui tindakan,generasi penerus saat ini rusak karna hal-hal itu,jadi jangan tunggu dan menunggu lagi,” lanjut Abdul Kadir.

    Politikus Partai Golkar ini menegaskan meski ada PAD yang didapat dari sektor perizinan miras, namun itu tidak sebanding dengan dampaknya dimasyrakat.

    Bahkan paktor negatif dari miras cukup tinggi di Kotawaringin Timur, kejadian kriminal, kadang salah satu penyebabnya akibat mengonsumsi miras.”Tokoh masyarakat dan tokoh agama tentu tidak senang dengan adanya miras, kita siap menciptakan Kotim yang bebas dari peredaran miras,” timpalnya.

    Diketahui, pemerintah daerah beberpa bulan lalu sudah mengesahkan revisi Perda Minuman beralkohol. Perda itu sendiri mengatur sanksi yang cukup tegas yakni, sanksi pidana minimal 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

    Namun dalam perhlanannya perda itu sejauh ini dalam penindakannya tergolong masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Pangan yang mana tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

    (drm/beritasampit.co.id)