KUALA PEMBUANG – Kurang dari sepekan, Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangkanya berinisil SN, warga Desa Ayauan, Kecamatan Seruyan Tengah, dan KG, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Kedua tersangka itu sudah diamankan di ruang tahanan Polres Seruyan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min Wijaya dalam pres realesenya yang digelar di Mako Polres setempat, Senin (4/12/2017).
“Baru-baru ini kita berhasil mengungkap 2 kasus narkotika,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus pertama berinisial SN. Tersangka SN itu diamankan pada tanggal 30 November 2017 lalu di Desa Ayauan, Kecamatan Seruyan Tengah
“Barang bukti yang berhasil kita disita dari tangan tersangka yaitu 4 bungkusan kecil berisi sabu dengan berat 1,14 gram yang disembunyikan didalam kaleng Permen, 1 unit sepeda motor dan handphone,” beber Nandang, di dampingi Wakapolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suriyanto.
Kasus kedua, lanjutnya, dengan tersangka KG, yang pihaknya amankan pada tanggal 3 Desember 2017 di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Barang buktinya, yakni 1 paket besar berisi sabu, 1 paket sedang berisi sabu di dalam sebuah bungkusan rokok, handphone, dan sebuah sepeda motor.
“Kedua kasus ini kita ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ujarnya.
Untuk kedua kasus itu, tambah Nandang, pihaknya masih melakukan mendalam. Namun, kata dia, khusus untuk tersangka dengan inisial KG memang merupakan target operasi yang sebelumnya pernah terungkap.
“Sedangkan untuk kasus yang tersangka SN masih pendalaman apakah memang termasuk dalam jaringan,” terangnya. (rdi/berirasampit.co.id)