NANGA BULIK – Selama tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau selamatkan uang negara sebesar Rp. 616.347.500.
Hal sebagaimana diungkapkan Kepala Kejari Lamandau, Ronal H Bakara saat menggelar Press Gathering, di Aula Kantor Kejari setempat, Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penyelamatan kerugian negara, mulai dari tahap penyidikan sampai penununtutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Salah satunya pengembalian uang dari tersangka Popo Direktur C Inuhan Permai sebesar Rp. 364.347,500 rupiah yang menjadi tersangka bersama Kepala Desa Kina dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa 2017,” bebernya.
Lanjut Ronal, sisanya berasal dari pembayaran denda dari terpidana Heri Mustain mantan kepala BPN Kabupaten Lamandau sebesar Rp200 juta, pembayaran denda terpidana Sri Purwanti sebesar Rp50 juta, serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2 juta dari terpidana Nipol.
“Penanganan tindak pidana korupsi tidak semata mata diarahkan kepada penindakan, tetapi juga diarahkan pada optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkas Ronal. (cip/beritasampit.co.id)