SAMPIT – Perbedaan perlakukan usulan pemberian remisi terhadap narapidana mantan Direktur Rumah Sakit, dr. Yuendri Irawanto masih menjadi sorotan masyarakat.
Hingga kini, Yuendri masih belum mendapat remisi yang menjadi haknya, dalam pembenasan bersayaratnya. Kewenangan untuk hal itu, tergantung dari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Namun disayangkan, dr Ratna Yuniarti, yang merupakan rekan sesama mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit dimana terseret kasus hukum yang sama dan divonis lebih lama, justru mendapat remisi total 15 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Anthonius M. Ayorbaba, Rabu (13/12/2017) menjelaskan, bahwa dirinya sudah membahas hal ini dengan pihak Lapas Klas II B Sampit dan berkoordinasi dengan Kementerian.
Ditambahkan, bahwa untuk mereka yang berada dalam lingkaran kasus korupsi, kewenanganya adalah di kementerian dan memiliki ekspektasi yang kuat dari lembaga-lembaga yang konsen terhadap narapidana kasus korupsi, dalam hal ini seperti ICW.
“Nah untuk elektivitas itu harus diteliti dan diperiksa kembali serta mekanismenya panjang sampai finalisasinya di menteri, terangnya.
Dijelaskan, bahwa usulan remisi maupun pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi harus disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sehingga membutuhkan waktu untuk penjadwalan sidang.
Namun, Anthonius berasama Kepala Lapas Klas II B Sampit, Khaeron dalam hal ini tidak tinggal diam, dirinya secara bergantian mempertanyakan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka berharap prosesnya dipercepat dan Yuendri mendapatkan haknya dan prosesnya dapat dengan cepat selesai.
Sebelumnya, Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah menilai masalah ini bisa mengarah pada bentuk maladministrasi.
Bahkan lebih parah lagi, kasus ini sudah melanggar hak dasar narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pemidanaan.
Rifqi khawatir diabaikannya hak remisi Yuendri, lantaran tidak diurus dengan baik oleh pejabat berwenang, padahal Yuendri berhak mendapatkan remisi. Apalagi Yuendri berperilaku baik dan mengabdi memberikan pelayanan kesehatan di lembaga pemasyakatan.
Jika melihat hukuman yang dijatuhkan kepada Yuendri yang ditahan lebih dan divonis pidana lebih ringan dibanding Ratna, namun Yuendri harus menjalani masa pidana lebih lama dibanding Ratna.
Yuendri dipidana lima tahun enam bulan dan ditahan sejak 20 Januari 2014, kemudian menjalani asimilasi kerja sosial sejak 17 September 2017. Dia akan menjalani pembebasan bersyarat mulai 18 Agustus 2018.
Namun berbeda dengan Ratna Yuniarti dengan kasus yang sama dan divonis lebih lama, yakni pidana enam tahun dan ditahan sejak 27 Januari 2014. Dimana dr Ratna menjalani asimilasi sejak 30 Mei 2017, mendapat remisi 15 bulan. Ratna akan menjalani pembebasan bersyarat mulai 15 Februari 2018.
(raf/beritasampit.co.id)