Berani Rekayasa Proposal dan SPJ Fiktif Pencairan Dana Desa, Oknum ASN Katingan Ini Jadi Tersangka

    KASONGAN – Kejaksaan Negeri Kasongan telah menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Yepri Ingatius Dedi.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kasongan pada tanggal 2 Januari 2018, atas hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Desa pada 2015 silam, mengenai tindakan menerima dana dari beberapa Kepala Desa yang di Kabupaten Katingan,

    Sehingga dalam kasus mengakibatkan kerugian negera mencapai setengah Miliar, dengan cara membuat Profosal dan Surat Petanggung Jawaban Desa pada pencairan dana Desa pada 2015.

    Kasis Pidsus Zen Tommy Aprianto SH mengatakan, setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Negeri Kasongan akan menindaklanjuti dengan pengumpulan dokumen di Dinas Pemerintahan Desa serta rumah tersangka.

    “Kita melakukan pengeledahan di Kantor Pemdes terkait dokumen-dokumen Anggaran Desa baik pada 2015 atau tahun-tahun lainnya yang terindikasi mengarah ke kasus korupsi tersebut. Dan ini akan kita kembangkan lagi, kemungkinan akan ada pihak lain, dan saat ini kita angkat satu orang terlebih dahulu sebagai tersangka. Karena ada keterlibatan pihak lain, dan kita sudah pegang alat bukti untuk identitas calon target satu orang,” jelas Tommy Rabu (10/1/2018), usai melakukan pengeledahan di Kantor Pemdes.

    Selain mengumpulkan dokumen dokumen pihak Kejaksaan Negeri Kasongan juga telah melakukan penarikan satu buah kendaraan roda empat jenis Agiya milik tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

    Sedangkan alasan tersangka bahwa laptop untuk membuat Profosal dan SPJ tersebut sudah dijual kepada pihak lain. Menurut Tommy, untuk penahan tersangka masih belum dilakukan, lantaran pihaknya masih konsen melakukan pemberkasan dan dalam penyelidikan.

    Oleh sebab itu, masih belum dilakukan penahanan. Selain itu tersangka selama masih koperaktif, namun apabila tersangka melakukan tindakan penghilangan alat bukti, maka akan dilakukan penahanan.

    (ar/beritasampit.co.id)