Guna Ciptakan Pelayanan Publik yang Berkualitas, Ombudsman Harapkan Semua Paslon Hadir

    PALANGKA RAYA – Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah akan akan menandatangi kesepakatan bersama atau Komitmen dengan Seluruh bakal Calon Kepala Daerah di 10 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng yang melaksanakan Pilkada Serentak pada Tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng T.T. Asang mengatakan legiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2018 nanti dan diharapkan seluruh pasangan calon dapat hadir nantinya.

    “Kerjasama ini serentak diikuti oleh seluruh Paslon, baik itu Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota. Guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan pemahaman kepada para Paslon apa dan seperti apa pelayanan publik.”Ungkapnya kepada wartawan di Kantornya jalan H Ikap, Kota Palangka Raya, Senin (5/2/2018).

    Pelayanan publik sangatlah penting, sambung Thoseng pasalnya pelayanan publik mejadi yang terdepan dalam suatu tata kelola Pemerintahan.

    “Kita memberikan pemahaman dulu kepada para Paslon apabila nantinya telah terpilih, apa dan seperti apa pelayanan publik itu. Yang kedua yaitu mensinergikan dengan stakeholder yang lain terutama dengan pihak Pemerintah, dan para pemilik kepentingan.

    Apabila baik pelayanan publiknya, maka indikasi terjadinya korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan penyimpangan-penyimpangan lainnya dapat diminimalisir bahkan tidak ada sama sekali,”jelasnya.

    Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan yang ketiga kalinya.

    Yang pertama yaitu pada saat Pilkada Serentak Tahun 2015, kedua Pilkada Serentak Tahun 2017 dan Pilkada serentak 2018.

    Selain itu juga kita melibatkan dari Kepolisian, Korem 1012/Pjg, BNN Provinsi Kalteng karena nanti akan berkaitan dalam asa kampanye dan seterusnya saat calon tersebut menang.

    “Ada sedikit perbedaan dengan penadatanganan sebelumnya, sekarang lebih kita perluas. Jadi kalau sebelumnya hanya melibatkan Ombudsman, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kali ini kita juga melibatkan penegak hukum, mulai dari Pra hingga berakhirnya Kampanye.”Tandasnya.

    Disisi lain, Ketua Pelaksana Kegiatan, Dias Gutrian nantinya para Paslon yang terlibat penandatanganan Kesepakatan bersama, akan disaksikan langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, dimana dalam komitmen tersebut, para tidak hanya diminta untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, tetapi para paslon juga diminta untuk berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat adat Dayak.

    “Kehadiran dari paslon sangat penting dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini, karena dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, komitmen inilah yang akan menjamin hak-hak masyarakat Adat terpenuhi, terutama dari segi peningkatan kualitas pelayanan publik.”Pungkasnya

    (nt/beritasampit.co.id)