PANGKALAN BUN – Semua Fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Persetujan tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kobar, Senin (21/5/2018).
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya, mengatakan bahwa secara resmi eksekutif akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya yang akan digelar Rabu, (23/5/2018).
Menurut Ahmadi Riansyah, bahwa tahapan proses usulan raperda menjadi Perda menunggu mekanisme dari DPRD. “Alhamdullilah, tadi dari fraksi semua sudah setuju untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya usai acara rapat kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, menegaskan bahwa semua fraksi pendukung dewan setuju usulan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diteruskan ke pembahasan selanjutnya. Menurut dia, raperda itu pada prinsipnya sangat dibutuhkan. Karena itu, pembahasannya tidak melalui Panitia Khusus (Pansus) karena sudah tersedia naskah akademisnya.
Ditambahkannya dalam pandangan umum, hampir semua fraksi menyoroti tentang pentingnya batas wilayah, terutama tata batas desa. “Penetapan tata batas merupakan amanat Undang Undang tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2017. Karena dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan agar bupati segera menentukan batas batas wilayah termasuk wilayah desa diseluruh Kabupaten Kobar,” ungkap Rusdi Gozali.
(man/beritasampit.co.id)