SAMPIT – Polisi resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendalami siapa pemilik puluhan kubik kayu benuansa ilegal yang diamankan di Kecamatan Antang Kalang, hari Jumat (31/8/2018) lalu. Dan disebut-sebut pemilik kayu itu merupakan pecatan polisi.
Hal itu langsung diungkapkan oleh orang nomor satu di Polres Kotim AKBP Muhammad Rommel, bahwa dari hasil pemeriksaan identitas tersangka pemilik kayu itu berinisial EB. Dan menurut informasi EB merupakan mantan anggota Polri, yang sudah dipecat beberapa tahun yang lalu.
“Penyidik kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kepemilikan kayu Banuas sebanyak 32 kubik ini, EB ini merupakan pecatan polisi atau mantan polisi,” ungkap AKBP Muhammad Rommel, Rabu (5/9/2018).
Dalam kasus ini, sebelum berhasil mengamankan pemilik kayu Ilegal berinisial EB, empat orang sopir serta satu orang kernek sudah dijadikan tersangka. Kayu Ilegal berjenis kayu Banuas yang diamankan itu dalam jumlah besar dengan berbagai ukuran.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR : MAULANA KAWIT