Kasus Kayu Banuas Ilegal di Kotim Seret Nama Baru

    SAMPIT — Setelah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kayu Ilegal jenis kayu Banuas kini Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki identitas terbaru, dimana sebelumnya dikatakan pemilik kayu itu adalah EB yang merupakan pecatan Polri sebagai pelaku utama.

    “Hingga kini kami masih memburu pemilik 32 kubik kayu banuas tanpa dokumen sah itu. Awalnya ada pria berinisial EB yang sebut sebagai pemilik kayu. Setelah penyelidikan ada identitas baru pemilik kayu itu yakni berinisial IN,” ucap Kasat AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Kamis (6/9/2018).

    Disebutkan Wiwin, identitas terbaru sebagai pemilik kayu tersebut berdasarkan dari pemeriksaan terhadap empat orang sopir truk dan satu kernek yang dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging kayu Banuas sebanyak 205 potong dengan ukuran yang berbeda-beda.

    “Pemilik atau pemodal kayu itu adalah IN, dan IN ini adalah orang Banjarmasin, Kalimantan Selatan” sebut AKP Wiwin.

    Sebelumnya pihak Polres Kptim berhasil mengamankan puluhan kubik kayu jenis benuas yang diduga ilegal, di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (31/8/2018) lalu .

    Hingga kini, kasus yang merugikan negara tersebut, masih dikembangkan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL