KUALA KAPUAS – Sebanyak 39 orang warga Kabupaten Kapuas terinfeksi virus campak dan rubella. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) klinis campak dan rubella di daerah setempat.
Kepala Dinkes Kapuas Apendi mengungkapkan, dalam sepekan ini ada 21 orang terinfeksi klinis campak dan rubella. Kemudian sebelumnya juga ditemukan 18 orang terinfeksi virus RNA tersebut.
“Jadi totalnya ada 39 kasus klinis campak dan rubella yang terkonfirmasi hingga saat ini,” ungkapnya kepada wartawan di Kuala Kapuas, Rabu (12/9/2018).
Lanjut Aped-sapaan akrabnya, sebaran dari 39 kasus dugaan campak dan rubella ini, diantaranya ditemukan di Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Barimba Kecamatan Kapuas Hilir, wilayah kerja Puskesmas Melati, wilayah Puskesmas Anjir, dan wilayah kerja Puskesmas Sei Tatas.
“Untuk kepositifan virus campak rubella ini, setelah hasil pemeriksaan sampel darah di Litbang Jakarta. Jadi, sampel darahnya sudah kita ambil dan akan dikirim hari ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian untuk penyelidikannya tetap kita teruskan karena tidak menutup kemungkinan penyebaran virus ini tetap berkembang,” terangnya.
Aped menghimbau kepada masyarakat untuk mengimunisasikan anaknnya guna mencegah terserangnya virus campak dan rubella.
(irfan/beritasampit.co.id)